Dikatakan Ujang, pemerintah harus menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP) saat akan merealisasikan tuntutan perangkat desa. Jangan sampai, tuntutan tersebut menabrak aturan yang ada.
"Pasti semua akan diperhitungkan oleh pemerintah. Apakah mereka bisa memenuhi tuntutan atau tidak," jelas Ujang.
Disinggung siapa yang memobilisasi unjuk rasa tersebut, Ujang mengatakan, demo tersebut murni karena nasib mereka sendiri. Lantaran senasib sepenanggungan, mereka sama-sama turun ke jalan menuntut haknya.
Demo kepala desa, kata Ujang, erat kaitannya dengan politik. Lain halnya dengan perangkat desa, mereka menuntut nasib kejelasannya bagaimana.
"Jadi saya melihat dimobilisasi untuk kepentingan memperbaiki nasib diri para perangkat desa itu," pungkasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya