Polres Cimahi Amankan 2 Tersangka Pembacokan Mahasiswa di Jalan Pesantren, Satu Pelaku Masih Buron

Adi Haryanto
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono menunjukkan celurit yang digunakan anggota geng motor untuk menganiaya korban. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Sedangkan salah seorang pelaku yang berinisial AFA hingga kini masih buron dan dalam pengejaran petugas," ungkapnya.

AKBP Aldi Subartono mengatakan, setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan kasus tersebut. Hasilnya pada 3 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku GS ditangkap di Cibabat, Cimahi. 

Sedangkan pelaku AB ditangkap pada 4 Februari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

"Para pelaku (GS dan AB), kami kenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman penjara 9 tahun penjara," ucapnya.

Aksi brutal geng motor tersebut berawal saat mereka menenggak minuman beralkohol. Mereka tersinggung saat mendengar suara cacian yang dilontarkan beberapa anggota geng motor lain yang melewati mereka.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network