"Sedangkan salah seorang pelaku yang berinisial AFA hingga kini masih buron dan dalam pengejaran petugas," ungkapnya.
AKBP Aldi Subartono mengatakan, setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan kasus tersebut. Hasilnya pada 3 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku GS ditangkap di Cibabat, Cimahi.
Sedangkan pelaku AB ditangkap pada 4 Februari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Para pelaku (GS dan AB), kami kenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman penjara 9 tahun penjara," ucapnya.
Aksi brutal geng motor tersebut berawal saat mereka menenggak minuman beralkohol. Mereka tersinggung saat mendengar suara cacian yang dilontarkan beberapa anggota geng motor lain yang melewati mereka.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait