Pemkot Bandung Anggarkan Rp955 Juta untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian RT-RW

Rizal Fadillah
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci Agus Hariyanto di Balai Kota Bandung. (Foto: Humas BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci/Robby Fransisca)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemkot Bandung bakal menyertakan para ketua RT dan RW dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Adapun anggarannya mencapai Rp955 juta yang alokasinya tersebar di kelurahan masing-masing.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, para ketua RT maupun RW perlu terlindungi JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut sebagai komitmen Pemkot Bandung dalam memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerjanya termasuk pengurus RT-RW.

“Merupakan hal baru melindungi para ketua RT maupun RW dengan kepesertaan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Beban kerja ketua RT maupun RW di Kota Bandung begitu tinggi sehingga perlu diberikan perlindungan JKK dan JKM,” kata  Yana saat pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan di Balai Kota, Rabu (22/2/2023).

Sebagai informasi, total ketua RT di Kota Bandung berjumlah 9.958 orang dan ketua RW berjumlah 1.956 orang.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci, Agus Hariyanto mengungkapkan, perlindungan kepada Ketua RW dan Ketua RT di Kota Bandung, realisasinya masih menunggu Peraturan Wali Kota yang saat ini tengah berproses sebagai dasar hukum pencairan anggaran yang tersedia.

Agus menyebut, saat ini di Kota Bandung terdapat sebanyak 355.000 pekerja yang bekerja formal telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan atau 51,57 persen dari total 683.000 pekerja 

Sedangkan pekerja informal tercatat 36.000 pekerja telah menjadi anggota atau 7,16 persen dari total 500.000 pekerja yang tercatat. 

"Sehingga kami memohon dukungan Walikota agar dapat memberikan perlindungan kepada pekerja informal yang belum menjadi peserta, mereka belum terdafar karena keterbatasan kemampuan ekonomi untuk membayar iuran per bulan, sedangkan risiko kecelakaan kerjanya cukup tinggi," terangnya.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan telah merealisasikan pembayaran jaminan lebih dari Rp502 miliar hingga akhir tahun 2022.

Untuk JKK, JKM dan Hari Tua sebanyak Rp416 miliar, jaminan pensiun Rp13 miliar, dan jaminan kehilangan pekerjaan Rp327 juta.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network