BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemkot Bandung bakal menyertakan para ketua RT dan RW dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Adapun anggarannya mencapai Rp955 juta yang alokasinya tersebar di kelurahan masing-masing.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, para ketua RT maupun RW perlu terlindungi JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut sebagai komitmen Pemkot Bandung dalam memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerjanya termasuk pengurus RT-RW.
“Merupakan hal baru melindungi para ketua RT maupun RW dengan kepesertaan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Beban kerja ketua RT maupun RW di Kota Bandung begitu tinggi sehingga perlu diberikan perlindungan JKK dan JKM,” kata Yana saat pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan di Balai Kota, Rabu (22/2/2023).
Sebagai informasi, total ketua RT di Kota Bandung berjumlah 9.958 orang dan ketua RW berjumlah 1.956 orang.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci, Agus Hariyanto mengungkapkan, perlindungan kepada Ketua RW dan Ketua RT di Kota Bandung, realisasinya masih menunggu Peraturan Wali Kota yang saat ini tengah berproses sebagai dasar hukum pencairan anggaran yang tersedia.
Agus menyebut, saat ini di Kota Bandung terdapat sebanyak 355.000 pekerja yang bekerja formal telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan atau 51,57 persen dari total 683.000 pekerja
Sedangkan pekerja informal tercatat 36.000 pekerja telah menjadi anggota atau 7,16 persen dari total 500.000 pekerja yang tercatat.
"Sehingga kami memohon dukungan Walikota agar dapat memberikan perlindungan kepada pekerja informal yang belum menjadi peserta, mereka belum terdafar karena keterbatasan kemampuan ekonomi untuk membayar iuran per bulan, sedangkan risiko kecelakaan kerjanya cukup tinggi," terangnya.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan telah merealisasikan pembayaran jaminan lebih dari Rp502 miliar hingga akhir tahun 2022.
Untuk JKK, JKM dan Hari Tua sebanyak Rp416 miliar, jaminan pensiun Rp13 miliar, dan jaminan kehilangan pekerjaan Rp327 juta.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait