Menakar Keseriusan Pemkot Bandung Wujudkan 30% RTH! Antara Target Regulasi dan Realita Lapangan

Adi Haryanto
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Foto: iNews/ M Rafki.

BANDUNG,iNews BandungRaya.id - Keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung masih minim dan belum ideal seperti yang disyaratkan undang-undang.

Kondisi itu kerap diperparah dengan adanya RTH yang menyusut atau bahkan hilang imbas dari maraknya pembangunan permukiman dan alih fungsi lahan yang merajalela.

Alhasil dengan minimnya RTH di Kota Bandung berdampak besar pada polusi udara, udara yang terasa panas, menyusutnya air tanah, hingga potensi terjadi bencana alam seperti banjir bandang atau longsor.

Mengacu kepada amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 14 Tahun 2022, menetapkan batas minimal lahan RTH di suatu daerah adalah 30%.

Berdasarkan data tahun 2015 dalam website Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, Luas RTH Kota Bandung adalah 2.032,21 hektare (ha) atau 12,15% dari 16.729,65 ha luas Kota Bandung.

Itu artinya untuk memenuhi batas minimal 30% RTH seperti yang diamanatkan undang-undang, maka Kota Bandung harus memiliki 5018, 9 ha. Sehingga Kota Bandung kekurangan RTH seluas 2.986,24 ha.

Namun faktanya jika melihat data perkembangan RTH di Kota Bandung menurut Biro Pusat Statistik Kota Bandung, pada tahun 2020 tetap 12,15%. Sehingga dengan kata lain tidak ada penambahan signifikan RTH di Kota Bandung dalam lima tahun berjalan.

Guna menambah RTH tentu bukan hal mudah. Perlu regulasi dan political wil dari Pemkot Bandung bahkan Pemprov Jabar. Semisal membeli lahan yang menjadi aset pemerintah dan dikhususkan untuk RTH.

Sehingga RTH tidak mudah beralih fungsi atau dipergunakan untuk hal lain. Hanya diperuntukan sebagai hutan kota atau taman kota yang perannya memberikan fungsi ekologis.

Terkait kondisi tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengklaim RTH di Kota Bandung kini telah bertambah menjadi 17%. Hanya ia tidak yakin di masa kepemimpinannya bisa mewujudkan 30% RTH dari total luas Kota Bandung.

"Kita coba masuk ke sana (30%) RTH meski berat, karena kita kan mesti menyediakan lahan untuk koperasi, untuk sekolah rakyat dan yang lain," ucapnya kepada wartawan di Pendopo Kota Bandung, Selasa (30/12/2025).

Dikatakannya, RTH di Kota Bandung mengalami penambahan karena ada perubahan pada beberapa status wilayah. Di tahun 2019 angkanya masih sekitar 12%, tahun lalu lebih kurang 17% dan sekarang menuju ke 22% atau 24%.

"Jadi memang bertahap, tapi 17% sudah, kayaknya 20% sih tercapai," sambungnya.

Farhan menjelaskan, kepastian mengenai persentase luas RTH di Kota Bandung masih harus dikonfirmasi lagi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebab Pemkot Bandung memiliki penafsiran yang berbeda dengan BPN terkait RTH.

"Definisi RTH versi kita itu kadang berbeda dengan definisi RTH versi BPN. Seperti apakah LSD (lahan sawah dilindungi) bisa kita masukkan ke RTH atau enggak," ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, saat ini ada teknologi pengganti pohon, seperti ganggang hijau (green aglae) yang dinilai berperan penting sebagai produsen oksigen. Apakah hal itu bisa dikategorikan juga sebagai RTH atau tidak. 

Pemkot Bandung juga tengah mengupayakan agar konversi RTH dilakukan dengan sangat baik. Terutama melalui proses serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dari pihak developer ke pemerintah kota.

Kebun Binatang Bandung juga tetap jadi RTH, sesuai kesepakatan antara Pemkot Bandung, Pemprov Jawa Barat, dan Kementerian Kehutanan. Meski tak ada pengambilalihan pengelolaan, Kebun Binatang Bandung terbuka buat publik. 

"Kebun binatang bagaimanapun juga adalah ruang terbuka hijau untuk publik dan bisa dinikmati masyarakat. Bagaimanapun juga tujuan dari RTH ini kan menjadi paru-paru kota," tandasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network