Biadab! Ayah di Baleendah Bandung Perkosa 2 Anak Kandung Sejak 2021

Agus Warsudi
Ayah perkosa anak. (Foto: Ilustrasi/iNews)

Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus tersebut sempat dilaporkan pada Januari 2023 lalu. Namun, pelaku DS melarikan diri.

Pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Garut pada Februari 2023. Para korban mengalami trauma dan NS diasuh oleh YH. Mereka didampingi oleh tim secara psikologis. 

"Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara. Pelaku pun dapat ditambah hukuman sepertiga korba merupakan anak kandung dan masih di bawah umur," terangnya.

Sementara itu, pelaku DS mengaku menyesal telah memperkosa dua anak kandungnya.

"Saya merasa bersalah," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network