Menyandang Kota Desain dari UNESCO, Bandung Bakal Bersih-Bersih Reklame

Rizal Fadillah
Reklame di Kota Bandung. (Foto: bandung.go.id)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kota Bandung menjadi salah satu dari empat daerah di Indonesia yang masuk ke dalam daftar jaringan kota kreatif UNESCO. Kota Bandung menyandang status sebagai Kota Desain atau City of Design.

Karena itu, dalam rangka menjaga tata dan estetika kota, Pemkot Bandung bakal mengevaluasi soal penempatan reklame dan papan iklan di Kota Kembang ini.

"Kita tidak pernah anti investasi apapun termasuk investasi di bidang advertising. Namun reklame harusnya jadi aksesoris kota dan tidak menjadi sampah visual," kata Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema di sele-sela meninjau sejumlah kawasan di Kota Bandung, Jumat (3/3/2023).

Ema mengatakan, soal reklame memang perlu komitmen kuat dari pemangku kepentingan untuk ketentraman dan ketertiban masyarakat umum dan estetika Kota.

"Kota ini adalah kota desain yang diakui UNESCO. Untuk itu, semua dilakukan 'by design' dan perlu komitmen kuat dari kita untuk bersama sama menjaga kota ini," ucapnya.

Ema menyebut, pihaknya akan menyusun naskah akademik berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Reklame di Kota Bandung.

"Kita ingin di jalan tidak boleh ada bando reklame. Karena dalam undang undang menyatakan tidak boleh ada yang melintang menghalangi jalan," jelasnya.

"Di ruang milik jalan (rumija) tidak boleh ada tiang pancang. Harus ada di persil pemerintah atau di persil individu, itupun kalau diizikan. Tidak boleh ada yang melintang masuk ke rumija. Jika itu bisa diterapkan maka Kota ini akan lebih baik," tambahnya.

Sebagai wujud keseriusan, Pemkot Bandung telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reklame yang akan melakukan pengawasan mulai dari hulu hingga hilir.

Satgas reklame ini terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Terdiri dari empat bidang yakni pendataan dan pengkajian, pengawasan dan pengendalian, pengaduan dan laporan serta penertiban.

Tak hanya soal reklame, Ema juga memantau taman-taman dan proses pembenahan kabel udara.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network