BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage, Kota Bandung, digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Hasilnya polisi mengamankan 200 bal pakaian bekas impor atau thrifting baju.
Penyitaan thrifting baju dilakukan lantaran diduga terjadi tindak pidana berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Kegiatan itu dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS dari Kementerian Perdagangan (Kemendag)" kata Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Bandung, Rabu (22/3/2023).
200 bal pakaian bekas impor tersebut disita pada Selasa, 21 Maret 2023 sejak pagi hingga sore hari. Ratusan bal thrifting baju ini, kata Ibraham, didapatkan dari sebuah gudang yang dekat dengan Pasar Cimol Gedebage yang menjual pakaian bekas impor.
Awalnya, Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar menerima laporan terkait adanya aktivitas penurunan muatan barang-barang di lokasi itu.
Setelah dilakukan pengecekan, barang-barang itu diketahui adalah bal yang berisikan pakaian bekas impor. Sebelumnya, pemerintah pun melarang adanya aktivitas jual beli pakaian bekas impor karena bisa mengganggu penjualan produk dalam negeri.
Dari penemuan tersebut, polisi bersama PPNS Kemendag langsung mengamankan barang-barang tersebut dan juga memeriksa saksi-saksi yang ada di lokasi.
"Bal pakaian bekas impor yang diamankan itu kemudian diserahkan ke PPNS Kemendag dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Bandung," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait