BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Selama Ramadhan 2023, warga Jawa Barat dilarang menjual dan menggunakan petasan. Hal itu dikarenakan, suara petasan akan mengganggu kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah.
Larangan tersebut diputuskan Polda Jabar dan Polres jajaran saat menggelar rapat yang dipimpin langsung Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana pada Rabu (22/3/2023).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, terdapat beberapa penekanan saat menghadapi bulan Ramadhan dalam menjaga situasi kondusif di Jawa Barat. Salah satunya, masyarakat dilarang menyalakan petasan.
Aktivitas jual beli petasan juga dilarang. Untuk itu, petugas akan rutin menggelar razia petasan.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat lebih fokus untuk melaksanakan bulan Ramadhan dan tidak melakukan kegiatan yang menjadi mudharat," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.
"Polri bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan terhadap penjualan dan peredaran petasan agar tercipta situasi kondusif selama bulan suci ini," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, Juhadi Muhamad mengatakan, seluruh masyarakat Jawa Barat diimbau lebih fokus dalam menjalani ibadah Ramadhan dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain hingga melanggar hukum.
"Saya turut mengimbau kepada masyarakat untuk khusyu ibadah di bulan suci Ramadhan ini dan tetap menjaga kamtibmas dengan tidak melakukan sahur on the road, nongkrong hingga larut malam, dan menyalakan petasan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait