Hanya Pejabat dan ASN yang Dilarang, Masyarakat Diizinkan Gelar Buka Puasa Bersama

Binti Mufarida
Buka bersama Ramadhan. (Foto: nu.or.id)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Pusat mengizinkan masyarakat yang ingin menggelar kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan 2023 ini.

Sebab, pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut telah dicabut pada 30 Desember 2022 lalu.

Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, virus Covid-19 di Indonesia telah terkendali. Meski begitu, masyarakat harus tetap waspada.

Yang jelas, lanjut Nadia, tidak ada larangan bagi masyarakat umum untuk menggelar buka puasa bersama.

"Boleh (buka puasa bersama), masyarakat tidak ada larangan kan PPKM sudah dicabut," terang Nadia dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Terkait larangan buka puasa bersama yang tercantum dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, kata Nadia, ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga, berisi agar pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H ditiadakan.

"Ini imbauan dari Sekretariat Kabinet, ASN diimbau untuk tidak melakukan buka bersama lebih untuk kita bisa berbagi di tengah situasi ekonomi dan setengah kita saat pandemi tidak mudik, maka sebaiknya saat mudik kita bisa lebih banyak berbagi dengan sanak saudara," jelasnya.

Selain itu, larangan buka puasa bersama untuk ASN sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian agar upaya menuju ke endemi segera tercapai. Apalagi, saat ini vaksinasi booster dosis satu dan dua masih belum optimal.

"Dan kita juga perlu ingat cakupan vaksinasi booster dosis 1 dan dosis 2 belum optimal jadi ASN diminta tetap waspada agar upaya menuju endemi segera tercapai," katanya.

Untuk diketahui, arahan Presiden Jokowi soal buka puasa bersam itu tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat perihal arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Berikut isi tiga poin arahan Presiden Jokowi yang disampaikan pada 21 Maret 2023:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network