BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wacana pemberlakuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah negeri mendapat penolakan dari Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono.
Menurut Ono, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin terselenggaranya pendidikan gratis selama 12 tahun di sekolah negeri. Sehingga, solusi atas berbagai kebutuhan pendidikan bukanlah dengan membebankan biaya kepada masyarakat.
“Menurut saya, yang harus menjadi fokus adalah bagaimana APBD Provinsi Jabar dapat memenuhi seluruh kebutuhan sekolah negeri. Mulai dari ruang kelas, laboratorium, sarana olahraga, tempat ibadah, hingga kebutuhan operasional dan kesejahteraan guru harus menjadi tanggung jawab pemerintah,” kata Ono Surono dikutip, Sabtu (18/7/2026).
Ono menjelaskan, Undang-Undang telah mengamanatkan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBN maupun APBD. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jabar harus memprioritaskan pemenuhan sarana, prasarana, hingga kebutuhan operasional sekolah negeri tanpa membebani orang tua siswa dengan kebijakan SPP. Alasan keterbatasan fasilitas sekolah tidak dapat dijadikan dasar untuk menghidupkan kembali SPP di sekolah negeri. Persoalan ini justru menjadi tanggung jawab pemerintah yang harus diselesaikan melalui penguatan anggaran pendidikan.
Selain itu, Ono menyoroti usulan yang menyebut SPP hanya akan dikenakan kepada masyarakat dalam kategori desil 6 hingga desil 10. Dengan pendekatan tersebut belum tepat karena data kesejahteraan masyarakat masih menyisakan banyak persoalan di lapangan.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
