Selama Ramadhan, Pemkot Cimahi Tak Akan Tindak Pedagang Thrifting

Rizal Fadillah
Pemkot Cimahi Tak Akan Tindak Pedagang Thrifting. (Foto: Ilustrasi/cimahikota.go.id) 

Seperti diketahui,beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang bisnis thrifting di Tanah Air karena bisa mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Larangan itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network