BANDUNG, iNewsBandungraya.id - KPU Kota Bandung mulai melakukan rekapitulasi penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024.
Rekapitulasi dilakukan setelah rampungnya proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
Proses rekapitulasi DPS berlangsung selama dua hari sejak tanggal 30-31 Maret 2023 di seluruh kelurahan. Kemudian, rekapitulasi dilanjutkan di tingkat kecamatan pada tanggal 1-2 April 2023.
Ketua KPU Kota Bandung, Suharti mengatakan, proses rekapitulasi dilakukan sekaligus menganalisa potensi data ganda, baik di tingkat kelurahan, kecamatan serta kabupaten/kota.
"Bisa jadi ketika rekap di tingkat PPS, PPK datanya berkurang karena ada ganda antar kelurahan," terang Suharti kepada Wartawan di tengah kegiatan evaluasi dan sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Bandung dalam pemilu 2024, Kamis (30/3/2023).
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait