BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pelaku yang menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede Pangrango akhirnya mendapat hukuman setimpal. Keenam pelaku dihukum dengan dilarang mendaki gunung di Indonesia selama tiga tahun.
Sanksi kepada enam pelaku yang menyalakan bom asap itu diberikan oleh pengelola Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pamngrango (TNGGP). Aksi mereka diketahui pada Februari 2023 lalu.
Peristiwa penyalaan bom asap sempat viral di jagat maya. Banyak dari netizen yang mengecam ulah para pendaki norak tersebut.
Setelah viral, enam pendaki itu akhirnya mendatangi Kantor Balai Besar TNGGP di Kabupaten Cianjur, Kamis, 6 April 2023 kemarin, dan menyampaikan permintaan maaf. Akan tetapi, mereka tetap dilarang mendaki gunung manapun di Indonesia selama 3 tahun.
Humas Balai Besar TNGGP, Agus Deni mengatakan, mereka langsung diinterogasi oleh polisi terkait tindakannya menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede Pangrango pada Februari 2023 lalu.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait