Gegara Ulah Nyalakan Bom Asap, Enam Pendaki Norak Ini Dilarang Naik Gunung 3 Tahun

Aqeela Zea
Pendaki menyalakan bom asap di Gunung Gede Pangrango. (Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pelaku yang menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede Pangrango akhirnya mendapat hukuman setimpal. Keenam pelaku dihukum dengan dilarang mendaki gunung di Indonesia selama tiga tahun.

Sanksi kepada enam pelaku yang menyalakan bom asap itu diberikan oleh pengelola Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pamngrango (TNGGP). Aksi mereka diketahui pada Februari 2023 lalu.

Peristiwa penyalaan bom asap sempat viral di jagat maya. Banyak dari netizen yang mengecam ulah para pendaki norak tersebut.

Setelah viral, enam pendaki itu akhirnya mendatangi Kantor Balai Besar TNGGP di Kabupaten Cianjur, Kamis, 6 April 2023 kemarin, dan menyampaikan permintaan maaf. Akan tetapi, mereka tetap dilarang mendaki gunung manapun di Indonesia selama 3 tahun.

Humas Balai Besar TNGGP, Agus Deni mengatakan, mereka langsung diinterogasi oleh polisi terkait tindakannya menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede Pangrango pada Februari 2023 lalu.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network