Pria di Bandung Tega Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Terancam Penjara 15 Tahun

Aqeela Zea
Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Bandung. Foto: Instagram @polrestabandung

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seorang pelaku pencabulan terhadap sesama jenis atau laki-laki, HC (42) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung. Pria asal Cicalengka, Kabupaten Bandung itu diduga melakukan cabul terhadap dua anak laki-laki di bawah umur dengan inisial A (14) dan R (14).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Ruko Pasar SIUPI, Cicalengka pada Rabu, 22 Maret 2023 sekira pukul 13.30 WIB.

"Awalnya, sekitar awal bulan Februari 2023 korban A (14) dikenalkan oleh temannya yang Bernama BL kepada pelaku HC," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (10/4/2023).

Kusworo menjelaskan, seiring berjalannya waktu, terjadi komunikasi intens antara korban dan pelaku. Hingga akhirnya, korban AR merasa nyaman dan mengangap pelaku HC sebagai sosok ayah.

"Karena korban ini ditinggalkan sejak 11 bulan yang lalu oleh ayahnya tanpa alasan, hingga korban menceritakan kepada pelaku bahwa dirinya adalah penyuka sesama jenis," ujarnya.

Mendengar cerita dari korban, pelaku memanfaatkan hal tersebut. Pada 22 Maret 2023, saat korban dan pelaku kembali bertemu di Ruko Pasar SIUPI Cicalengka, pelaku berkata kepada korban “Babeh lagi cape, hibur dong seperti biasa”.

"Awalnya korban menolak, namun pelaku mengancam korban dengan berkata kalau kamu tidak mau menuruti keinginan saya, akan saya sebarkan aib kamu," tutur Kusworo seperti dikutip dari Instagram @polrestabandung.

"Karena takut atas ancaman tersebut, akhirnya korban menuruti keinginan pelaku untuk memanjanya dengan cara memeluk, mencium bibir, kemudian pelaku memasukan kelamin (penis) ke dalam lubang dubur korban," sambungnya.

Lanjut Kusworo, dari kejadian tersebut terjadi secara berulang lebih dari 4 kali hingga korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada ibu korban.

"Dari adanya laporan ke kami terkait kasus ini, akhirnya tersangka HC berhasil kami amankan," ujar Kusworo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak karena melakukan perbuatan cabul di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kusworo menuturkan, korban pencabulan tersangka itu yakni dua orang. Tersangka pun sudah berkeluarga, dan memiliki seorang istri dan tiga anak.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network