SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id - Lebaran 2023 bukan hanya berarti bagi masyarakat. Partai politik (Parpol) di Sumedang menjelang Lebaran tahun ini diguyur bantuan keuangan atau dana parpol dari pemerintah daerah.
Dana parpol tersebut diberikan kepada mereka yang memiliki kursi di DPRD Sumedang. Setidaknya kocek yang dikeluarkan Pemkab Sumedang pada 2023 adalah Rp 1.854.492.000.
Penyerahan dana ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan serta penandatanganan Pakta Integritas oleh Kepala Badan Kesbangpol Sumedang dan masing-masing pimpinan parpol disaksikan Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir di Gedung Negara, Selasa (11/4/2023).
Dony berharap hubungan silaturahmi Pemkab Sumedang dengan seluruh parpol yang ada bisa lebih terjalin dengan baik.
"Karena kalau kita sudah merekatkan ikatan dengan baik, maka akan satu visi, persepsi, gerak dan langkah, dimana yang akan mendapatkan manfaatnya adalah masyarakat Sumedang," ujar Dony.
Menurut orang nomor satu di Sumedang ini, pemda dan parpol yang kuat akan berdampak kepada kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat. "Dengan berbagai kebijakan program dan kegiatan yang kita gelorakan bersama, maka akan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat," kata Donya.
Dony juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh parpol di Sumedang yang selama ini menjadi mitra dalam berbagai program dan kegiatan.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada partai politik di Sumedang yang selama ini telah menjadi mitra yang sejajar dan harmonis, yang terus memberikan saran, masukan, bahkan kritiknya bagi Pemda Sumedang sebagai referensi bagi kami untuk mengambil keputusan yang lebih tepat lagi," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Sumedang, Asep Tatang Sujana menyebutkan, dana yang diberikan kepada parpol pada 2023 mengalami kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya. Dari yang asalnya Rp 1.500 per suara sah, mulai 2023 ini menjadi Rp 3000 per suara sah.
"Dana bantuan parpol digunakan diatur sesuai ketentuan yang mengatur bahwa dana hibah atau bantuan harus diorientasikan untuk pendidikan politik bagi masyarakat, khususnya konstituen dalam rangka meningkatkan tingkat partisipasi yang semakin rasional. Lalu, baru setelah itu diperkenankan sekitar 40 persen untuk administrasi perkantoran. Jadi paling besar titik bidiknya adalah pendidikan politik dalam rangka meningkatkan partisipasi politik masyarakat," jelas Asep.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait