Kabar Baik, Pensiunan atau Pekerja Usia 56 Tahun Bisa Cairkan JHT

Abbas Ibnu Assarani
BP Jamsostek Cimahi meminta peserta yang telah berusia 56 tahun atau pensiunan agar segera melakukan klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT). (Foto:Istimewa)

"Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website BPJS Ketenagakerjaan. Cukup membawa dokumen syarat yaitu KTP dan kartu peserta BPJamsostek," jelas Agus.

Pihaknya selalu berupaya memberikan layanan kemudahan kepada masyarakat. Supaya peserta BP Jamsostek tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada. Seperti pencairan dana JHT, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau program jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya.

"Sebagai kepanjangan tangan pemerintah kami harus memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat peserta BP Jamsostek dalam pengurusan klaimnya," kata dia. (*)



Editor : Abdul Basir

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network