"Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website BPJS Ketenagakerjaan. Cukup membawa dokumen syarat yaitu KTP dan kartu peserta BPJamsostek," jelas Agus.
Pihaknya selalu berupaya memberikan layanan kemudahan kepada masyarakat. Supaya peserta BP Jamsostek tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada. Seperti pencairan dana JHT, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau program jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya.
"Sebagai kepanjangan tangan pemerintah kami harus memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat peserta BP Jamsostek dalam pengurusan klaimnya," kata dia. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait