BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebuah minimarket di Jalan Cihampelas No. 149, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, akhirnya disegel. Berulang kali peringatan yang diberikan tak pernah diindahkan oleh pemilik minimarket.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya turut serta dalam pengawasan dan penyegelan minimarket tersebut. Edwin hadir bersama kepala dinas serta jajaran struktural dari Dinas Cipta Karya Bina Marga dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung.
"Sebagaimana fungsi pengawasan yang dimiliki oleh dewan, hari ini kami mendampingi tim dari Pemerintah Kota Bandung untuk melakukan penegakan aturan, dalam hal ini penyegelan terhadap unit usaha minimarket di Jalan Cihampelas Nomor 149 ini," kata EdWin, Selasa (18/4/2023).
Edwin menjelaskan, penertiban dengan bentuk penyegelan unit usaha minimarket itu sudah memenuhi mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aktivitas usaha dari minimarket ini sudah secara jelas dan nyata melanggar ketentuan aturan dalam pendirian usaha, lantaran belum mengantongi persyaratan dasar yakni izin mendirikan bangunan (IMB)/persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF).
"Penyegelan ini kami lakukan, karena konsekuensi dari pelanggaran yang mereka lakukan, yaitu tidak dimilikinya PBG dan SLF. Padahal kedua hal ini menjadi syarat administrasi dasar dari ketentuan berusaha dan berinvestasi. Bahkan, meski sudah diperingatkan berulang kali oleh instansi terkait, namun peringatan tersebut terus diabaikan," jelas Edwin.
Selain terkait IMB/PBG dan SLF, pendirian unit dan pelaksanaan usaha minimarket itu pun sudah melanggar Perda Cagar Budaya, dengan melakukan perusakan terhadap bangunan cagar budaya yang berada di lokasi yang sama.
Menurut Edwin, pemilik atau pengelola unit usaha pun sudah mengakui pelanggaran yang dilakukannya, serta mengetahui sanksi yang bakal diterima dari pelanggaran tersebut.
Bahkan, sebelum dilakukannya penertiban bangunan pada hari ini, Pemkot Bandung, khususnya dinas terkait, sudah memberikan kesempatan, serta tenggat waktu bagi pelaku usaha, untuk mempersiapkan diri, dan melakukan penutupan dengan kesadarannya sendiri.
"Jadi kami hadir di sini untuk men-support Pemerintah Kota Bandung dalam upaya penegakan Perda dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami sudah memberikan mereka waktu untuk beres-beres dulu dan menutup tempat ini, sebelum kami melakukan penyegelan," tuturnya.
DPRD berharap agar upaya penertiban unit usaha yang melanggar peraturan bisa menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya, agar lebih berhati-hati dalam menyelenggarakan usaha maupun berinvestasi.
"Perlu kami tegaskan, bahwa kami sama sekali tidak melarang adanya investasi di kota ini, bahkan kami mendukung pihak manapun yang ingin bersama-sama membangun dan menyejahterakan Kota Bandung. Akan tetapi di atas segala-galanya tetap ada peraturan perundang-undangan yang harus ditaati dan dipatuhi, serta berlaku untuk semuanya, siapapun, dan tidak ada pengecualian," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait