BANDUNG, INews.id – Habib Bahar Smith kembali berurusan dengan polisi. Pemimpin Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Kabupaten Bogor itu telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Senin (3/1/2022).
Bahar diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak pukul 12.30 WIB, sedangkan pengumuman Bahar sebagai tersangka dilakukan pukul 23.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman membenarkan pihaknya telah menetapkan Habib Bahar Smith (HBS) sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di di Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, 11 Desember 2021 lalu.
Arief mengatakan, Polda Jabar langsung melakukan penahanan terhadap Habib Bahar. Ancaman hukumannya berdasarkan pada pasal yang diterapkan, yakni di atas 5 tahun penjara. Selain Bahar Smith, penyidik Polda Jabar juga menetapkan TR yang mengunggah ceramah HBS ke kanal Youtube, sebagai tersangka.
"Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief kepada wartawan, Senin (3/1/2022) malam.
HBS dan TR dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya Laporan Kepolisian No B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih.
Menurut dia, penetapan Bahar sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. Penyidik, kata dia, sudah memiliki 2 alat bukti. "Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan 2 alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," ujarnya.
Kini Habib Bahar masih berada di Polda Jabar untuk dilakukan penahanan. "Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," tandas Arief.
Sebelumnya, Bahar datang ke Markas Polda Jabar ditemani oleh istri dan beberapa kuasa hukumnya, sekitar pukul 12.15 WIB. Dia datang menggunakan mobil Toyota Alphard nopol B 2644 TBO. Setelah turun dari mobil, Bahar langsung menyapa wartawan, sebelum masuk ke Gedung PPA, guna dilakukan tes swab. Kepada awak media, Bahar menyatakan dirinya tidak akan mangkir dari panggilan polisi.
"Kepada seluruh kawan-kawan media, saya datang ke sini, untuk memenuhi panggilan Polda Jabar dan yang perlu diketahui saya tidak pernah mangkir dari panggilan dari zaman dulu sampai sekarang," ujar Bahar.
Sebagai warga negara yang baik, Bahar mengaku akan kooperatif saat menjalani pemeriksaan nanti. "Dan saya ingin menyampaikan sedikit pesan, saya sudah menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar, kemudian surat pemanggilan sehingga saya datang kemari, sebagai kewajiban. Sebagai warga negara saya memenuhi panggilan, saya kooperatif pihak kepolisian Polda Jabar," katanya.
Bahar menambahkan, jika nantinya dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, maka memiliki pandangan bahwa demokrasi telah mati. Pasalnya, laporan terhadap dirinya ini, sangat cepat diprosesnya.
"Saya ingin menyampaikan andaikan jika saya nanti ditahan, jika saya tidak keluar dari ruangan atau saya dipenjara, saya sampaikan bahwasanya inilah bentuk demokrasi sudah mati di negara Republik Indonesia yang kita cintai. Sebab kenapa? Saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih banyak penista Allah penista agama, tapi tidak diproses sama sekali," tuturnya.
Ia pun juga berpesan kepada masyarakat luas, dimana jika dia ditahan, ia ingin masyarakat dan pengikutnya untuk terus berjuang menyuarakan kebenaran.
"Jadi ingin saya sampaikan, jika nanti saya masuk, diperiksa dan ditahan, saya dipenjara, maka wahai rakyat wahai bangsa, khusus umat Islam para ulama, para habaib, bukalah mata kalian. Bahwasannya teruslah berjuang menyampaikan kebenaran untuk menyampaikan keadilan jangan pernah tunduk kepada kezaliman darimanapun datangnnya kezaliman itu," tegas Bahar sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Kasus ini sendiri berawal dari ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021. Konten berisi ujaran kebencian itu kemudian diunggah di akun Youtube hingga viral.
Kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya No B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Mengingat tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polda Jabar, pihak Polda Metro kemudian melimpahkan berkas laporan tersebut. Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Bahar yang masih berstatus sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Soal isi ujaran kebencian yang diduga dilakukan Bahar, pihak Kepolisian sendiri enggan membeberkannya secara gamblang. Namun beberapa unggahan di media sosial, termasuk dalam ceramah Habib Bahar di Kecamatan Margaasih, diduga kasus ini terkait dengan ucapan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurahman dalam suatu podcast, beberapa waktu sebelumnya.
Dalam podcast tersebut, Jenderal Dudung menyatakan, dirinya berdoa menggunakan bahasa Indonesia, karena Tuhan bukan orang Arab. Pernyataan Dudung bahwa Tuhan bukan orang Arab inilah yang menjadi salah satu bahasan dalam ceramahnya Habib Bahar, yang berujung pengaduan ke pihak Kepolisian. (*)
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait