"Untuk itu, demi menghindari kepadatan menuju area makam TPU Nagrog pada hari H -1 dan H +2 Hari Raya Idul Fitri 1444 H masyarakat diimbau agar menggunakan kendaraan roda 2 atau sepeda motor ke area pemakaman," ujarnya.
Di luar itu, bagi masyarakat yang bakal melakukan retribusi makam dan Her Registrasi bisa dilakukan melalui aplikasi Simpelman.
Bambang pun mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang atau apapun kepada petugas di lapangan.
"Petugas di lapangan tidak boleh menerima uang tunai dalam pembayaran retribusi dan Her Registrasi," ucapnya.
"Serta petugas di lapangan pun tidak boleh melakukan pungutan liar kepada masyarakat," lanjutnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait