Klarifikasi Pemberhentian Tiga Petugas Avsec, Begini Keterangan Fiki Satari

Aqeela Zea
Komisaris PT Angkasa Pura II (AP 2), Fiki Satari jelaskan soal pemecatan tiga petugas Avsec yang viral. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Komisaris PT Angkasa Pura II (AP 2), Fiki Satari buka-bukaan soal tuduhan pemecatan terhadap 3 orang petugas Aviation Security (Avsec) di bandara usai memberi pengawalan terhadap Habib Bahar.

Dalam kasus yang viral di media sosial (medsos) itu, nama Fiki Satari turut terseret dan menjadi pembicaraan publik dan netizen.

Fiki Satari lantas membeberkan kronologis peristiwa penjemputan itu yang sebenarnya sudah lama terjadi tepatnya pada tanggal 3 Maret 2023. Menurut manajemen otoritas bandara, hal yang dilakukan oleh ketiga Avsec tersebut adalah pelanggaran berat karena meninggalkan tempat tugas tanpa adanya izin dari pimpinan.

“Jadi ketiga orang Avsec ini kemudian menjemput dan mengantarkan keluar. Padahal tugas Avsec sebetulnya juga bukan dalam konteks hal tersebut,” kata Fiki Satari dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).

“Ini proses kemudian tanggal 30 Maret diputuskan oleh manajemen setelah mitigasi sekian lama. Untuk dikembalikan ke penyedia jasa, karena ketiga orang ini statusnya adalah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau kontrak. Jadi tidak ada istilah pemecatan dalam hal ini,” lanjutnya.

Fiki Satari juga mengaku, apabila kejadian pelanggaran seperti ini bukan yang pertama kali, beberapa kali pelanggaran terkait dengan Avsec terjadi. Namun kejadian ini akhirnya viral pada tanggal 31 Maret 2023 dan Fiki pun baru mengetahui informasi tersebut di hari yang sama dan melakukan pengecekan kepada manajemen.

“Diksi pemecatan itu tidak tepat, karena PKWT itu sekali lagi perjanjian kerja waktu tertentu,” jelasnya.

Fiki Satari turut menjelaskan tugasnya sebagai Komisaris PT Angkasa Pura II (AP 2) tidak memiliki kewenangan mengurusi hal teknis seperti memberikan sanksi dan melakukan pemecatan. 

“Secara wewenang tidak memungkinkan,” tegasnya.

Dia pun menolak tudingan yang menyebutkan pemberhentian dilakukan karena penjagaan terhadap Habib Bahar. Melainkan karena penjagaan tersebut dilakukan tanpa seizin manajemen dan petugas avsec meninggalkan tugasnya.

“Artis Kpop pun kalau pakai penjagaan harus koordinasi dulu. Jadi tidak bisa asal kasih penjagaan. Dalam menempatkan avsec, sudah ada perhitungan tersendiri. Jadi kalau ada yang meninggalkan posnya, itu bisa bahaya,” pungkasnya.

Selain itu, ia melakukan pengembalian terhadap avsec yang melalaikan tugasnya bukan menjadi suatu hal yang baru. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pihak yang bertugas mengikuti dan menjalankan tugasnya dengan baik karena perannya yang penting dalam menjaga objek vital negara.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network