Cemburu Buta, Suami Bunuh Istri di Bandung saat Malam Takbiran

Rizal Fadillah
(kanan) Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono. Foto: Ist

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polrestabes Bandung mengamankan Salman Fadilah yang merupakan pelaku penusukan terhadap istrinya yakni Rani Andini hingga tewas di Jalan Kebonjayanti, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menjelaskan, pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (22/4/2023) dini hari atau saat malam takbiran.

Peristiwa bermula ketika korban meminta kepada pelaku untuk mengantarkannya berkumpul dengan teman-teman lamanya di sebuah sekolah. Di sana, korban pun bertemu dengan dua teman prianya.

Setelah mengantarkan korban, pelaku lalu kembali pulang ke rumah. Namun, usai ditunggu beberapa jam oleh pelaku, korban tak kunjung kembali ke rumah dan tak merespons panggilan telepon dari pelaku. 

Agar korban segera kembali ke rumah, pelaku lalu berinisiatif untuk membuang jaket milik korban yang disimpan di rumah ke sungai.

"Korban tidak kembali akhirnya tersangka mengambil jaket korban dibuang di sungai," kata Kombes Budi di Mapolsek Kiaracondong pada Jumat (28/4/2024).

Pelaku lalu memotret dan mengirim melalui pesan WhatsApp jaket korban yang telah dibuang ke sungai. Korban yang melihat pesan itu lalu pulang ke rumah dan langsung terlibat cekcok dengan pelaku

Dikarenakan kesal, pelaku memukul bagian belakang kepala korban memakai botol sirup dan menusuk dada serta lengan korban memakai senjata tajam jenis samurai.

"Korban ditemukan meninggal dunia dengan temuan tiga tusukan, 2 tusukan di bagian tangan kiri dan 1 tusukan di bagian dada atau ketika sebelah kiri," terangnya.

Usai kejadian, polisi lalu melakukan proses penyelidikan. Pelaku yang sempat melarikan diri setelah membunuh korban kemudian diamankan di wilayah Subang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku cemburu karena korban tak kunjung pulang ke rumah setelah bertemu dengan dua teman prianya.

"Cemburu karena bertemu dengan teman laki-lakinya tapi tidak pulang sehingga tersangka marah," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Salman disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 44 ayat 2 UU PDKRT dan diancam pidana hingga 15 tahun.

Di lokasi yang sama, Salman menyebut dirinya dan korban menikah pada tahun 2017 dan sempat pisah ranjang pada tahun 2019.

"Nikah 2017 sempat pisah pisah ranjang dari 2019. Cemburu," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network