BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Imigrasi Kelas I Bandung bakal melakukan pemeriksaan intensif terhadap WNA asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan sebab Bule Australia tersebut diduga telah mengganggu ketertiban umum dengan perbuatannya yang meludahi Imam Masjid Jami Al-Muhajir, M Basri Anwar.
"Diduga melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011, yang bersangkutan diduga melanggar keimigrasian di mana yang bersangkutan mengganggu ketertiban umum," kata Arief Hazairin Satoto saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2023).
Arief mengatakan, Bule Australia itu akan menjalani pemeriksaan di Kantor Detensi Imigrasi. Dengan demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah pelaku akan dikenakan sanksi berupa deportasi ataukah tidak oleh pihak imigrasi.
"Tentunya ini akan kami dalami lagi dan sementara ini hari ini juga kami akan lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Untuk diketahui, perkara yang melibatkan Brenton Craig Abbas Abdullah telah dialihkan dari kepolisian ke imigrasi.
Di ranah kepolisian, Bule Austalia itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHPidana. Namun, pengenaan pasal itu dihentikan oleh polisi sebab M Basri Anwar yang menjadi korban telah mencabut laporannya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait