BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Brenton Craig Abbas Abdullah, WNA asal Australia yang jadi tersangka peludahan Imam Masjid Jami Al-Muhajir, M Basri Anwar dideportasi Imigrasi Bandung.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Arief Hazairin Satoto mengatakan, rencananya Bule Australia itu akan diterbangkan ke negaranya melalui Bandara Soekarno-Hatta, pada Jumat (5/5/2023) malam ini.
"Hari ini kami akan mendeportasi, rencananya deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta malam ini sekitar jam 21.00 WIB," kata Arief di Kantor Imigrasi Bandung, Kota Bandung, Jumat (5/5/2023).
Arief mengatakan, Bule Australia itu dideportasi berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dirinya terbukti bersalah setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Imigrasi.
Selain dideportasi, lanjut Arief, Bule Australia itu diberi sanksi berupa ditangkal atau tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait