Pelaku Penipuan Study Tour SMAN 21 Bandung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Rizal Fadillah
Pelaku Penipuan Study Tour SMAN 21 Bandung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara. (Foto: Ilustrasi/net)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menyatakan, Indah Chantika Lestari (33) yang merupakan pelaku penipuan dan penggelapan uang siswa SMAN 21 Bandung terancam hukuman 5 tahun penjara.

Menurut Kombes Budi, pelaku dikenakan pasal 372 dan 378 KUHPidana yang mengatur tentang penipuan serta penggelapan.

"Yang pasti pasalnya 372 dan 378, penggelapan sudah pasti, apakah nanti keterkaitan dengan yang lain, nanti setelah pemeriksaan," kata Kombes Budi, di Mapolrestabes Bandung pada Kamis (25/5/2023).

Kombes Budi memastikan, polisi telah memintai keterangan dari sejumlah saksi termasuk pihak sekolah dan perusahaan. Dari permintaan keterangan itu, pihak perusahan tak menerima penyetoran uang dari Indah. 

"Saksi sementara dari kepala sekolah, travel juga sudah diperiksa dan menyatakan bahwa uang itu tidak disetorkan," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Bandung mengamankan Indah Chantika Lestari (33), yang merupakan pegawai di perusahaan Grand Traveling Indonesia (GTI) yang menjabat selaku Tour Leader (TL).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, penangkapan Indah Chantika Lestari ini karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap ratusan murid di SMAN 21 Bandung.

"Sudah diamankan atas nama ICL tersangka dugaan kasus penipuan atau penggelapan uang travel yang direncanakan untuk kegiatan traveling SMAN 21 ke Jogja," kata Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, pada Kamis (25/5/2023).

Kombes Budi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap motif dan aliran uang yang digelapkan oleh pelaku.

Adapun hasil dari pemeriksaan sementara, uang senilai ratusan juta yang digelapkan oleh pelaku dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Hari ini kita lakukan pemeriksaan mendalam di Polrestabes Bandung nanti didalami motif dan uangnya ke mana saja. Ditangkap di Cilengkrang," tandasnya.

Untuk diketahui, dugaan penipuan dan penggelapan itu bermula ketika pihak sekolah berencana mengadakan kegiatan karya wisata atau study tour ke Yogyakarta. Untuk mengikuti kegiatan itu, tiap murid dibebankan biaya senilai Rp 1,3 juta.

Sekitar 350 murid, lalu membayar biaya yang dibebankan hingga terkumpul uang total senilai sekitar Rp 400 juta. Mereka pun dijadwalkan untuk berangkat pada Rabu (24/4) dan pulang pada Jumat (26/5). Akan tetapi, jelang hari keberangkatan, tiba-tiba pihak sekolah memberi kabar bahwa kegiatan study tour akan diundur.

Para murid dan orang tuanya lalu berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk dapat mengetahui alasan study tour diundur. Pihak sekolah pun memberi kabar bahwa uang untuk study tour diduga dibawa kabur.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network