BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap tujuh konten kreator yang meletakkan bom palsu di depan pintu Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS), kompleks pertokoan ITC Kosambi, Jalan Baranangsiang, Kota Bandung.
Ketujuh konten kreator berinisial MS (22), RA (19), MZ (21), RN (22), MF (19), FG (20) dan MI (19) itu ditahan di Mako Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa, Kota Bandung.
Jika terbukti melakukan teror, ketujuh konten kreator itu bakal dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 3018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kemudian Pasal 175 dan 335 KUHPidana. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, peristiwa penemuan benda diduga bom di depan GKPS, ITC Kosambi terjadi pada 19 Desember 2025 pagi. Benda itu menyerupai bom karena bentuknya dan dilengkapi kabel.
Setelah menerima laporan, Polrestabes Bandung menghubungi tim Jibom Detasemen Gegana Brimob Polda Jabar. Tim Jibom melaksanakan sterilisasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengecek apakah benda itu berbahaya atau tidak.
"Setelah dilaksanakan olah TKP, tim Jibom mengurai benda diduga bom tersebut. Isinya, kabel, bungkusan, dan balok kayu. Jadi bukan bom, tapi bentuknya menyerupai bahan peledak," kata Kapolrestabes saat rilis pengungkapan kasus, Rabu (24/12/2025).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatreskrim Kompol Anton merilis pengungkapan kasus teror bom palsu. (FOTO: AGUS WARSUDI)
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
