BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembajakan TV dan platform berbayar di televisi, channel, dan streaming tanpa izin asal Sukabumi.
Pelaku berinisial IA akhirnya diringkus Polda Jabar di Sukabumi. Aksi pelaku tersebut sudah dijalankan sejak 2019 silam.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, Tim Unit 1 Subdit V melaksanakan Patroli Siber dan mendapatkan postingan dari akun Facebook dengan nama IHAM SYAH yang menawarkan kode akses ke Aplikasi ZalTV yang dapat mengakses channel TV, Sport, film, dan video bermuatan kesusilaan pada 8 Mei 2023.
Chanel tersebut diantaranya Bein Sports, Bein Sports Extra, Bein Sports English, Bein Sports France, Sky Sports. Bt Sports, Now Sports, Itv, Eleven, Sky Cinema, Sky Moto Gp, Sport Tv, Hbo, Tvn Movies Indonesia, Lotus, Astro, Arena Sport.
Hasil Patroli Cyber dijadikan bukti awal untuk melakukan pendalaman lebih khusus terkait postingan film dewasa 18+ di dalam grup Facebook dengan nama “FORUM PARABOLA KITA”, dan didapati nomor kontak yang terdapat dalam postingan IA selaku pemilik akun facebook IA.
Menurut Ibrahim, ditemukan dalam Aplikasi Zal TV tersebut konten video asusila yang memperlihatkan adegan bersetubuh tanpa busana. Berdasarkan fakta temuan tersebut, dilakukan penyelidikan lebih komprehensif dan diketahui bahwa nomor handphone admin teregister atas nama IA dan saat dilakukan profiling diduga pelaku berada di Kota Sukabumi.
“Pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, penyelidik bertemu dengan IA dan dilakukan klarifikasi, menjelaskan bahwa ZalTV merupakan aplikasi yang dapat mengakses konten streaming channel khusus yang mana isi dari Aplikasi ZalTV tersebut merupakan Video-video yang dimasukan oleh user aplikasi dan dapat diakses oleh seseorang dengan kode akses yang diperjualbelikan,” jelas Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kamis (25/12/2023).
Kemudian, IA diketahui menjadi member membeli paket dengan harga $3,65 dalam rupiah Rp 59.000, setelah mendapatkan akses untuk masuk ke Zal TV, kemudian IA mengambil link URL Video yang didapatkan dari internet dengan mengakses situs GitHUB.com untuk mencari link situs-situs streaming yang dapat diakses terutama situs dewasa.
“Link URL tersebut dilist dan dimasukan ke dalam Domain Server milik IA dengan mengunakan aplikasi pihak ke 3 dengan nama xtGem yang mana IA mengatur chanel untuk dapat diakses melalui kode aktivasi yang dijualnya seharga Rp 100.000,” ujar Ibrahim.
Menurutnya, IA sudah menjual kode aktivasi tersebut sejak 2019 sampai sekarang kurang lebih 672 kode aktivasi yang setiap satu kode dapat diakses 7 orang. Sehingga nominal yang sudah didapat kurang lebih sebesar Rp 150.000.000. Adapun jumlah penghasilan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya kuliahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana kurungan enam tahun.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait