Naik Mulai 5 Juni, Segini Tarif Terbaru Tol Cipularang dan Padaleunyi

Aqeela Zea
Tol Cipularang mengalami kenaikan tarif mulai 5 Juni 2023. Foto: Dok. iNews/Irwan

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tarif Tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang) dan Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi) dinaikkan oleh PT Jasa Marga (Persero). Kebijakan tarif terbaru Tol Cipularang dan Padaleunyi akan berlaku mulai 5 Juni 2023, pukul 00.00 WIB.

Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati mengatakan penyesuaian tarif Tol Cipularang sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.

Sedangkan Tol Padaleunyi berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Penyesuaian tarif tol ini adalah penyesuaian tarif regular dan sudah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Mengacu regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network