Lahan Sawah Dilindungi Sisa Segini, Plh Wali Kota Bandung Tegas Bilang Dilarang Beralih Fungsi

Aqeela Zea
Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Kota Bandung sisa 250. Tidak boleh alih fungsi. Foto ilustrasi: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan wilayahnya masih terdapat Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Hanya saja jumlahnya tersisa 250 LSD.

Ema mengakui, lahan sawah dilindungi di Kota Bandung memang sempit. Kendati demikian, LSD tersebut dilarang untuk bergeser fungsinya.

"Ada Lahan Sawah Dilindungi, ini menjadi catatan. Kondisi eksisting itu sempit, sekitar 250 LSD. Jadi tidak boleh lagi bergeser fungsi," kata Ema Sosialisasi Sensus Pertanian 2023 sekaligus Kick Off Pencacahan ST 2023, di GH Universal Hotel, Selasa (30/5/2023).

Menurut Ema, Kota Bandung tidak memiliki Sumber Daya Alam (SDA), sehingga kekuatan Kota Kembang itu berada pada sektor jasa. 

"Bahwa Kota Bandung tidak punya SDA, kekuatan kita berada pada sektor jasa. Karena lahan terbatas, sekitar 16 ribu hektar," jelasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network