Lahan Sawah Dilindungi Sisa Segini, Plh Wali Kota Bandung Tegas Bilang Dilarang Beralih Fungsi

Aqeela Zea
Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Kota Bandung sisa 250. Tidak boleh alih fungsi. Foto ilustrasi: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan wilayahnya masih terdapat Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Hanya saja jumlahnya tersisa 250 LSD.

Ema mengakui, lahan sawah dilindungi di Kota Bandung memang sempit. Kendati demikian, LSD tersebut dilarang untuk bergeser fungsinya.

"Ada Lahan Sawah Dilindungi, ini menjadi catatan. Kondisi eksisting itu sempit, sekitar 250 LSD. Jadi tidak boleh lagi bergeser fungsi," kata Ema Sosialisasi Sensus Pertanian 2023 sekaligus Kick Off Pencacahan ST 2023, di GH Universal Hotel, Selasa (30/5/2023).

Menurut Ema, Kota Bandung tidak memiliki Sumber Daya Alam (SDA), sehingga kekuatan Kota Kembang itu berada pada sektor jasa. 

"Bahwa Kota Bandung tidak punya SDA, kekuatan kita berada pada sektor jasa. Karena lahan terbatas, sekitar 16 ribu hektar," jelasnya.

Walaupun begitu, pihaknya mendukung penuh Sensus Pertanian 2023 yang akan digelar pada 1 Juni - 31 Juli 2023. Dalam pendataan selama 2 bulan tersebut, disiapkan sebanyak 400 petugas yang bakal mendata para petani di Kota Bandung. 

"Jadi 2 bulan penuh ini ada petugas pengawas, sebanyak 400 petugas turun ke lapangan," tuturnya.

Ema berpesan kepada camat dan lurah untuk mengoordinasikan dengan baik melalui RT dan RW supaya pendataan ini valid. 

"Saya titip ke camat dan lurah untuk mendukungan penuh pendataan ini. Dari hasil ini akan ada data. Harapannya tentu yang sangat startegis, terutama untuk wajah ekonomi kota," pesan Ema.

Sementara itu, Ketua Panitia Sensus Pertanian 2023, Vira Wahyuningrum mengatakan, sensus tersebut berujuan untuk menyediakan data struktur pertanian terutama untuk unit administrasi terkecil. 

"Menyediakan data yang dapat digunakan sebagai tolok ukur statistik pertanian saat ini. Selain itu, juga menyediakan kerangka sampel untuk survei terkait pertanian," kata Vira. 

Data ST tahun 2023 ini, lanjutnya, sangat dibutuhkan untuk menjawab isu strategis terkini di sektor pertanian. Seperti mengetahui potensi petani mileneal hingga modernisasi adoposi teknologi pertanian. 

"Pendataan pada ST 2023 ini mencakup UTP (Usaha Pertanian Perorangan). UPB (Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum) dan UTL (Usaha Pertanian Lainnya). Contoh UTL seperti pesantren, yayasan atau sekolah yang melakukan usaha pertanian," ujar Vira.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network