Dalam tata tertib dijelaskan, masyarakat tidak diperbolehkan membawa senjata tajam, minuman keras dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif di kawasan CFD. Masyarakat diwajibkan menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban dan ketentraman.
"Di kawasan ini pun wajib menjaga tingkat kebisingan suara musik dan radio dengan tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan maksimal 120 dB," tuturnya.
Asep menegaskan, masyarakat dilarang membagikan brosur atau flyer. "Ini akan menyebabkan tumpukan menjadi sampah, seperti cicilan motor dan sebagainya, itu tidak boleh," tegas Asep.
Menurutnya, CFD bisa dilakukan secara berkala sesuai dengan hasil evaluasi bersama instansi terkait.
"Jadi CFD itu bisa dilakukan secara berkala sesuai dengan hasil evaluasi instansi terkait. Itu akan dievaluasi, kekurangannya dimana, perlu analisa agar kedepannya CFD lebih baik," tutur Asep.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait