Setelah kejadian itu, kata Khalilurrahman, petugas haji dari pelindungan jamaah kemudian berdiskusi dengan penjaga Masjidil Haram. Dari sana diketahui jika jemaah tersebut menggunakan jasa kursi roda ilegal.
"Keempat jemaah itu pun diizinkan melanjutkan tawaf menggunakan jasa sewa kursi roda resmi yang disediakan Masjidil Haram," katanya.
Khalilurahman menambahkan, jemaah bisa bertanya kepada petugas haji yang telah disebar di banyak titik jika kebingungan.
"Jika menggunakan jasa yang tidak resmi, petugas masjid bisa menghentikan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait