BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan empat orang pelaku penganiayaan terhadap dua orang korban bernama M Budiana (37) dan Hilham Mina Agesti (33).
Keempat pelaku berinisial S, IR, MRAJ, dan DBS itu tergabung dalam kelompok atau geng GBR. Mereka menganiaya korban di Jalan Bagus Rangin, Dago, Kota Bandung pada 12 Maret 2023.
Peristiwa ini pun sempat viral usai tersebar di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan, penganiayaan yang dilakukan para pelaku ini menyebabkan korbannya mengalami luka berat.
"Salah seorang korbannya pun sempat koma, akibat penganiayaan tersebut," ucap Agah, saat ungkap kasus di Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung, Senin (5/6/2023).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait