Agah mengakui, kasus ini sempat terhambat karena minimnya saksi saat kejadian tersebut. Lalu, pengembangan kasus pun terus dilakukan. Alhasil para pelaku berhasil diamankan oleh polisi.
"Motifnya dendam antar kelompok bermotor," ujarnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga amankan beberapa barang bukti lainnya yang digunakan para pelaku untuk menganiaya korban. Barang bukti itu diantaranya pedang, samurai, dan golok serta beberapa benda barang tumpul lainnya.
Pada kasus ini, polisi menerapkan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun bui.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait