Polisi Amankan 4 Anggota Geng GBR yang Aniaya Dua Warga Bandung

Rizal Fadillah
Polisi Amankan 4 Anggota Geng GBR yang Aniaya Dua Warga Bandung. (Foto: Ist)

Agah mengakui, kasus ini sempat terhambat karena minimnya saksi saat kejadian tersebut. Lalu, pengembangan kasus pun terus dilakukan. Alhasil para pelaku berhasil diamankan oleh polisi.

"Motifnya dendam antar kelompok bermotor," ujarnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga amankan beberapa barang bukti lainnya yang digunakan para pelaku untuk menganiaya korban. Barang bukti itu diantaranya pedang, samurai, dan golok serta beberapa benda barang tumpul lainnya.

Pada kasus ini, polisi menerapkan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun bui.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network