BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Buruh harian lepas asal Kabupaten Bandung, Sutiana akhirnya bisa kembali berkumpul bersama keluarga. Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Sutiana akhirnya dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
Kejadian bermula pada 14 Desember 2022 sekira pukul 13.30 WIB. Ketika itu, Sutiana tiba di rumahnya, ia melihat saksi Aep Hidayat dan saksi Tito Wiliyanto tengah memanen buah alpukat di dekat kediamannya. Awalnya, saat melihat kejadian tersebut, pria 52 tahun itu tidak menghiraukannya dan memilih masuk ke dalam rumahnya.
Namun tak lama berselang, saat warga asal Kampung Pesanggrahan RT. 003 RW. 006, Desa Pengalengan, Kecamatan Pengalengan, Kabupaten Bandung itu keluar dari rumah, ia melihat Aep dan Tito masih memanen buah alpukat, sehingga dia menghampiri serta menegur keduanya.
Berawal dari teguran tersebut, terjadi keributan di antara keduanya dan Sutiana langsung mengambil kayu bambu yang sedang dipegang Aep serta mengayunkannya ke kepala saksi. Akibat pukulan itu, Aep mengalami luka memar di bagian tubuhnya, sehingga menghambat aktivitas sehari-harinya dalam mencari nafkah.
"Akibat perbuatannya, Sutiana dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dan berkas perkaranya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).
Setelah menerima berkas perkara dan melihat niat baik Sutiana untuk meminta maaf kepada Aep, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Sugeng Sumarno memfasilitasi upaya perdamaian lewat mediasi penal.
Proses perdamaian keduanya pun dilaksanakan pada Jumat 26 Mei 2023 di Kantor Kejari Kabupaten Bandung, yang dihadiri oleh pihak keluarga tersangka dan saksi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Selain itu, proses perdamaian ini juga mendapat dukungan penuh serta disaksikan langsung oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna.
Pada kesempatan itu, Jaksa Fasilitator Ira Irawati melakukan mediasi antara korban dan tersangka. Saat itu, Aep berbesar hati memaafkan perbuatan Sutiana dan menerimanya dengan ikhlas.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, Kepala Kejari Kabupaten Bandung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Setelah mempelajari berkas perkara itu, Kepala Kejati Jabar, Ade T. Sutiawarman sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
"Kini, Sutiana telah bebas tanpa syarat, usai permohonan yang diajukan telah disetujui oleh JAM-Pidum, Fadil Zumhana melalui ekspose virtual pada Kamis 8 Juni 2023. Sutiana pun dapat kembali berkumpul dengan keluarganya dan melanjutkan kehidupannya seperti sedia kala," jelas Ketut.
Dalam ekspose virtualnya, Jampidum mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejari Kabupaten Bandung dan jajaran, yang sudah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara itu melalui mediasi penal, sehingga terwujudnya keadilan restoratif.
Tak hanya itu, Jampidum juga mengapresiasi kebaikan hati saksi Aep yang tulus memaafkan Sutiana. JAM-Pidum berharap Sutiana menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran agar tidak lagi mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kejari Kabupaten Bandung untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait