get app
inews
Aa Text
Read Next : Menakar Keseriusan Pemkot Bandung Wujudkan 30% RTH! Antara Target Regulasi dan Realita Lapangan

Ruang Terbuka Hijau di Bumi Panyawangan Diduga Berubah Jadi Komersil, Warga Somasi Pengembang

Sabtu, 28 Februari 2026 | 18:56 WIB
header img
Warga Kompleks Perumahan Bumi Panyawangan seusai audiensi dengan dinas terkait membahas masalah perubahan RTH. (Foto: Istmewa).

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Warga Cluster Pinus, Perumahan Bumi Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung mengeluhkan dugaan alih fungsi ruang terbuka hijau (RTH) menjadi lahan komersial di area kompleks. Mereka mengajukan somasi ke pengembang

Kasus ini mengemuka dalam audiensi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, Jumat (28/11/2025). Somasi dilayangkan warga melalui kuasa hukum kepada pengembang PT Dwiputra Sabaraya Kencana (PT DPSK).

Berdasarkan dokumen yang disampaikan warga, lahan di Jalan Pinus VI RT 05/RW 23 awalnya ditetapkan sebagai fasilitas umum berupa RTH dalam Peta Lampiran IMB Nomor 648.11/89/237/DPTW tertanggal 13 November 2003. 

Status tersebut menjadi dasar mayoritas warga membeli unit rumah dengan janji keberadaan ruang terbuka hijau di depan hunian mereka.

Namun pada 2005, pengembang mengklaim telah mengantongi pengesahan perubahan site plan Nomor 653/SP/69/XII/DPTW tertanggal 7 Desember 2005 yang mengubah fungsi lahan dari RTH menjadi fasilitas komersial. 

Kemudian, lahan tersebut diperjualbelikan kepada pihak ketiga. Kini berdiri satu unit rumah tinggal permanen.

Kuasa hukum warga M Adhi Yudha Prawira dari Kantor Hukum MAYP & Associates mengatakan, perubahan fungsi lahan dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan warga yang telah lebih dulu membeli rumah berdasarkan site plan awal.

“Warga membeli pada 2004 karena dijanjikan ada RTH. Tapi beberapa tahun kemudian berdiri bangunan. Warga tidak pernah dilibatkan dalam perubahan site plan,” kata M Adhi.

Dia menjelaskan, warga sebelumnya telah melayangkan somasi tertanggal 28 Juli 2025 agar fungsi lahan dikembalikan sesuai peruntukan awal. 

Namun pengembang menolak dengan alasan perubahan site plan telah disahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung.

Rumah yang sekarang berdiri di lahan fasum dari tahun 2012 tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB baru keluar sekitar bulan Oktober 2025 setelah dilayangkan somasi kepada pengembang. 

"Ini menandakan telah terjadi kejanggalan dalam proses perizinan yang begitu lama," ujarnya. 

Dalam audiensi, perwakilan DPUTR Kabupaten Bandung menjelaskan, pengesahan site plan terakhir telah melalui mekanisme yang berlaku dan menjadi dasar proses perizinan berikutnya. 

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut