BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Warga Bandung yang berkepentingan di wilayah Kecamatan Bandung Wetan dan membawa kendaraan harap hati-hati. Sebab sekarang sudah terbit surat edaran (SE) larangan area parkir di trotoar dan bahu jalan.
SE tersebut diterbitkan Kecamatan Bandung Wetan untuk menciptakan kenyamanan, keamanan dan memberikan citra estetika yang tertib serta teratur terkait perparkiran di Kota Bandung.
Lewat SE 175.1-Kec.Bawet/2023, pihak Kecamatan Bandung Wetan mengajak para pemilik/pengelola Hotel, Resto dan Cafe (Horeka) serta para kepala sekolah untuk ikut serta aktif melakukan sosialisasi sebagai berikut:
1. Para pemilik kendaraan bermotor untuk tidak diperkenankan untuk melakukan parkir di atas trotoar dan bahu jalan.
2. Para pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan parkir di lokasi di luar badan jalan (Off Street) yang telah ditentukan oleh Pemkot Bandung.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait