Dilarang Parkir Sembarangan di 40 Titik Bandung Wetan, Ini Aturannya!

Aqeela Zea
Pemilik kendaraan dilarang parkir sembarangan di wilayah Bandung Wetan. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Warga Bandung yang berkepentingan di wilayah Kecamatan Bandung Wetan dan membawa kendaraan harap hati-hati. Sebab sekarang sudah terbit surat edaran (SE) larangan area parkir di trotoar dan bahu jalan.

SE tersebut diterbitkan Kecamatan Bandung Wetan untuk menciptakan kenyamanan, keamanan dan memberikan citra estetika yang tertib serta teratur terkait perparkiran di Kota Bandung.

Lewat SE 175.1-Kec.Bawet/2023, pihak Kecamatan Bandung Wetan mengajak para pemilik/pengelola Hotel, Resto dan Cafe (Horeka) serta para kepala sekolah untuk ikut serta aktif melakukan sosialisasi sebagai berikut:

1. Para pemilik kendaraan bermotor untuk tidak diperkenankan untuk melakukan parkir di atas trotoar dan bahu jalan.

2. Para pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan parkir di lokasi di luar badan jalan (Off Street) yang telah ditentukan oleh Pemkot Bandung.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network