BANDUNG, iNewsbandungRaya.id - Kasus perundungan yang menimpa dua anak di Kawasan Cicendo, Kota Bandung, resmi dilaporkan ke polisi. Laporan dilayangkan orangtua korban lantaran tak terima anaknya mendapatkan aksi perundungan.
Kuasa hukum korban, Boyke Luthfiana Syahrir mengatakan, peristiwa perundungan dengan kekerasan terhadap korban dilakukan sebanyak tiga kali. Total ada 11 pelaku yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengan Pertama (SMP) dilaporkan ke polisi.
"Tiga kali," kata Boyke di Mapolrestabes Bandung, Jumat (9/6/2023).
Boyke menjelaskan, peristiwa pertama perundungan diterima oleh korban pada Jumat, 2 Juni 2023. Selanjutnya, perundungan kedua dan ketiga terjadi pada Senin, 5 Juni 2023 dan Rabu, 7 Juni 2023.
Menurutnya, kekerasan kedua dan ketiga dilakukan oleh pelaku di toilet sekolah dengan memukul korban di bagian kepalanya.
"Ditambah memang pada saat kejadian yang kemarin beredar, terjadi lagi di hari Senin dan hari Rabu. Itu di sekolah terjadinya," ungkap Boyke.
Dikatakan Boyke, mediasi sempat dilakukan oleh pihak sekolah antara korban dan pelaku. Akan tetapi, mediasi itu tak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga pihak keluarga korban akhirnya resmi melaporkan 11 pelaku ke Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Yang namanya mediasi itu, berkumpul dan berdiskusi saling memaafkan dan saling merasa saya salah dan saya benar," ucapnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengungkapkan, kasus yang dilaporkan oleh korban sudah diproses di Unit PPA Polrestabes Bandung.
"Masih proses di PPA kasus masih berjalan di PPA Polrestabes," kata Budi.
Sebelumnya diberitakan, aksi perundungan itu terekam dalam sebuah video berdurasi 2 menit 15 detik dan beredar di media sosial. Dari video yang beredar, terlihat korban yang menggunakan pakaian warna hitam hanya duduk meringkuk menerima pukulan serta tendangan dari para pelaku.
Korban tak melakukan perlawanan. Sementara pelaku secara bergantian memukuli korban.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait