Selama Mei 2023, Jabar Puncaki Daftar Aduan Investasi dan Pinjol Ilegal 

Aqeela Zea
Jabar belum bisa terbebas dari jeratan investasi dan pinjol ilegal. Foto ilustrasi: Unpad

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Jawa Barat (Jabar) belum bisa terbebes begitu saja dari jeratan investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Terbukti dari aduan yang dilaporkan masyakarat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jumlahnya mencapai ratusan.

Berdasarkan catatan OJK, laporan masyarakat terkait aduan investasi dan pinjol ilegal periode 1-29 Mei 2023 terbanyak dari Jabar dengan jumlah 110 pengaduan. Di bawahnya ada DKI Jakarta 70 pengaduan, Jawa Timur (Jatim) 64 pengaduan, Jawa Tengah (Jateng) 51 pengaduan, Banten 27 pengaduan, dan provinsi lainnya 124 pengaduan.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlndungan Konsumen OJK, Sarjito mengatakan, pada periode tersebut entitas yang diadukan pada pinjol ilegal yaitu bernama Abadi Dana sebanyak 25 pengaduan, Kami Kas 23 pengaduan, Tunai Kilat 21 pengaduan dan Pinjam Duit serta Super Cash masing-masing 14 pengaduan.

"Isi pengaduan seluruh entitas pinjol ilegal tersebut adalah ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak di ponsel peminjam, penagihan dengan teror atau intimidasi, serta penagihan tanpa meminjam," kata Sarjito, Senin (12/6/2023).

Adapun secara kumulatif dari 1 Januari 2023-29 Mei 2023 melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id, jumlahnya lebih besar lagi. Aduannya mencapai 4.061 meliputi 158 investasi ilegal dan 3.903 pinjol ilegal.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network