BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Peran resimen mahasiswa (Menwa) diatur dalam UU Nomor 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Dalam UU 23/2019 ada tiga komponen yaitu komponen utama TNI-Polri, komponen pendukung dari warga sipil terlatih, dan komponen cadangan yang salah satunya diwakili Menwa.
Begitu dikatakan Komandan Menwa Mahawarman Jawa Barat, Prof. Eddy Jusuf saat Upacara Peringatan HUT ke-64 Menwa Mahawarman Jabar bertajuk “Sinergi Meningkatkan Eksistensi Mahawarman” di Kampus IV Universitas Pasundan, Jl. Dr. Setiabudhi No. 193, Bandung, Minggu (25/6/2023).
Kendati turut ambil bagian sebagai komponen cadangan, kata Eddy, tetapi di dalam kampus Menwa tetap berstatus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), sehingga pembinaannya langsung di bawah Rektor.
Markas komando satuan Menwa juga bertempat di perguruan tinggi pada kesatuan masing-masing. Selaku komponen cadangan, Menwa diberikan pelatihan kemiliteran berupa penggunaan senjata, taktik pertempuran, survival, terjun payung, bela diri dan senam militer, penyamaran, hingga navigasi.
“Aktivitas bela negara yang bisa dilakukan Menwa cakupannya luas. Masyarakat seringkali menganggap bahwa bela negara harus ‘angkat senjata’, tetapi sebenarnya disesuaikan dengan proporsi di tiap institusi,” kata Eddy.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait