BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna akan dipanggil dalam persidangan tiga penyuap pejabat di Pemkot Bandung. Kapasitas Ema dalam sidang nantinya sebagai saksi.
Selain Ema, nantinya akan ada 25 saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa dalam persidangan.
"Ya kita rencana akan panggil lah (Ema Sumarna), semua yang ada di berkas rencana akan panggil," kata Jaksa KPK, Titto Jaelani, di PN Bandung, Rabu (5/7/2023).
Titto menegaskan, pemanggilan terhadap Ema baru sebatas wacana. Sebab pihaknya akan menyusun lagi daftar saksi untuk dihadirkan.
Menurutnya, saksi yang dinilai bisa menguatkan pembuktian dakwaan di persidangan bakal lebih diprioritaskan.
"Tapi kita lihat dulu kepentingannya untuk pembuktian kita bagaimana, gak ada kita yang tidak dipanggil atau apapun, semua terbuka," ucap Titto.
"Nanti dikawal lah sidang ini bagaimana fakta yang tertera di persidangan termasuk fakta lainnya ada yang menikmati atau apa kita buka di persidangan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna didakwa oleh jaksa telah memberi uang suap kepada pejabat di Pemkot Bandung. Hal itu tertera dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa di PN Bandung.
Sony disebut memberikan uang dengan total senilai Rp 186 juta untuk pengadaan ISP. Sedangkan, Benny dan Andreas total memberi uang senilai Rp 702 juta untuk pengadaan CCTV. Jika ditotalkan, uang yang dikeluarkan untuk mengurusi proyek pengadaan itu mencapai angka Rp 888 juta.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait