BANDUNG BARAT, iNewsBandungRaya.id - Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Pemilu 2024 diputuskan masih sama dengan pemilu sebelumnya. Begitu juga dengan alokasi kursi DPRD KBB.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, KPU memutuskan dapil di KBB tetap berjumlah 5. Walaupun sebelumnya sempat mencuat partai politik di KBB mengusulkan 6 dapil.
Sedangkan alokasi kursi pada Pemilu 2024 tetap berjumlah 50 kursi. Keputusan itu sudah melalui uji publik yang dilakukan oleh KPU KBB.
Berikut daftar dapil dan alokasi kursi di KBB pada Pemilu 2024:
Dapil 1
Kecamatan Ngamprah, Padalarang dan Saguling.
Alokasi 11 kursi.
Dapil 2
Kecamatan Cikalongwetan, Cipeundeuy dan Cipatat.
Alokasi 10 kursi.
Dapil 3
Kecamatan Lembang, Parongpong dan Cisarua.
Alokasi 11 kursi.
Dapil 4
Kecamatan Batujajar, Cihampelas dan Cililin.
Alokasi 9 kursi.
Dapil 5
Kecamatan Cipongkor, Rongga, Gununghalu dan Kecamatan Sindangkerta.
Alokasi 9 kursi.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait