Tak Ingin Berkonflik, Pemkot Bandung Buka Pintu Audiensi Soal Aset Kebun Binatang

Rizal Fadillah
Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna. (Foto: bandung.go.id)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna memastikan, Pemkot Bandung tidak dalam konteks berkonflik soal penyegelan lahan Kebun Binatang Bandung.

Ema mengatakan, pihaknya hanya ingin mengamankan aset Kebun Binatang Bandung yang kini ditempati Yayasan Margasatwa Tamansari.

"Saya sudah pernah bilang, pemerintah bukan mencari keributan. Pada kenyataannya, kita hanya ingin mengambil apa yang menjadi hak kita. Kita ingin amankan aset. Toh kita juga ada eksternal audit yang mengingatkan," ucap Ema di Bandung, Kamis (27/7/2023).

Ema memastikan, pengamanan aset Kebun Binatang Bandung akan tetap dilakukan. Namun untuk saat ini, pihaknya memilih untuk membuka ruang komunikasi.

"Bagaimana pun juga ini (lahan Kebun Binatang) aset kita. Hanya saja kita lihat situasi," ungkapnya.

Di sisi lain, Ema juga menyoroti terkait adanya penolakan dari masyarakat. Menurutnya, ada pihak yang salah mengartikan langkah Pemkot Bandung.

"Mungkin saja orang salah pengertian. Kalau suasana seperti ini, kita mengalah dulu, kita landai dulu. Sebab yang ada di hadapan, masyarakat kita. Masa kita harus berhadapan dengan masyarakat sendiri," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, ribuan warga Kota Bandung berkumpul di halaman Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari. Hal ini sebagai bentuk penolakan terkait rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang akan melakukan penyegelan lahan.

Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari, Bisma Bratakusuma mengatakan, jika massa yang berkumpul ini merupakan warga sekaligus simpatisan yang melakukan aksi protes terhadap penyegelan lahan Kebun Binatang Bandung.

"Jadi hari ini massa yang berkumpul di Kebun Binatang Bandung ini merupakan warga sekaligus simpatisan yang menolak eksekusi lahan oleh Pemkot Bandung. Karena memang infonya hari ini akan ada penyegelan, jadi mereka berkumpul semuanya di hari ini," ucap Bisma,  pada Kamis (27/7/2023).

Bisma menilai, kebijakan Pemkot Bandung untuk melakukan penyegelan lahan terlalu memaksakan kehendak. Sebab menurutnya, saat ini status kepemilikan lahan masih dalam proses hukum kasasi di Mahkamah Agung. 

"Sebaiknya hargai proses hukum. Jadi karena memang ini terjadi kegaduhan karena secara operasional jalan normal saja. Jadi mau dilakukan segel atau tidak sebaiknya ya memang hargai proses hukum," jelasnya.

Karena itu, pihaknya pun meminta agar Pemkot Bandung menghormati proses hukum yang masih berjalan.

"Ini kan kesannya melangkahi proses hukumnya. Jadi kami dorong pemerintah tetap patuhi hukum yang berlaku," tutupnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network