DLH Jabar Disanksi KLHK Akibat Pencemaran Air Lindi di TPK Sarimukti, Walhi: Semoga Sadar

Rizal Fadillah
Pencemaran air lindi dari Tempat Pengelolaan Kompos (TPK) Sarimuktii. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat angkat bicara terkait sanksi yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar mengenai pencemaran air lindi dari Tempat Pengelolaan Kompos (TPK) Sarimukti.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Meiki W Paendong mengakui, jika pihaknya sering mengingatkan DLH Jabar soal bahayanya pencemaran air lindi di sekitar TPK Sarimukti.

"Walhi Jabar sendiri sebenarnya sejak tahun 2020 telah menyuarakan terkait pencemaran itu bahkan tidak ada tidak lanjut dari DLH," ucap Meiki, Rabu (9/8/2023).

Meiki mengatakan, sanksi tersebut merupakan salah satu konsekuensi yang harus diterima DLH Jabar selaku mengelola TPAS Sarimukti.

"Kami berharap dengan sanksi itu akan memberi efek yang bisa menyadarkan DLH Jabar," ungkapnya.

Menurut Meiki, pencemaran air lindi di TPK Sarimukti sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar dan ekosistem di dalam sungai. Saat ini pencemaran air lindi ditemukan di Sungai Ciganas dan Cipanauan. 

"Jadi kalau air sungai banyak mengandung parameter yang tidak lazim dan tidak seharusnya berada di sungai, itu akan membunuh biota-biota air. Bahkan otomatis ekosistem didalam air akan rusak karena tidak ada lagi makhluk hidup disitu," jelasnya. 

Mengenai rencana DLH Jabar yang akan melakukan pengurangan tonase pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dari kabupaten/kota di Bandung Raya. Meiki menjelaskan, langkah itu merupakan rencana jangka pendek dan perlu pengawasan yang maksimal. 

"Bagaimana pun kontribusi sampah ini berasal dari kabupaten kota di Bandung Raya. Tentunya dengan kontribusi sampah yang selalu bertambah ke TPA Sarimukti, sehingga adanya upaya pembatasan ini diharapkan dapat disikapi positif oleh kabupaten kota supaya ada upaya pengurangan," tuturnya.

Untuk diketahui, sanksi administrasi dari KLHK ini tertulis dalam surat bernomor: SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023 tanggal 14 Juni 2023.

Kepala DLH Jabar, Prima Mayaningtias mengatakan, Pemprov Jabar akan memberikan pembatasan jumlah sampah yang dibuang ke Sarimukti. 

"Iya kita mencoba untuk mengembalikan ke perjanjian awal, total Sarimukti itu kan terdahulu hanya 1.360 ton perhari, sekarang sudah kurang lebih 2.000. Jadi kita mencoba (mengurangi)," kata Prima. 

Pengurangan atau pembatasan ini akan dilakukan pada 14 Agustus nanti. Namun, pembatasan itu dilakhkan secara bertahap agar tidak menimbulkan masalah lain di daerah.

"Sebenarnya pengurangannya bertahap dan tidak menimbulkan dampak di hulu, jadi antara upaya penanganan di hilir biar balance," tutupnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network