BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ikut menyoroti Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Sebab aturan yang diterbitkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim ini tak lagi menjadikan skripsi sebagai syarat kelulusan.
Melalui peraturan itu juga, perguruan tinggi diberikan kebebasan untuk menentukan metode lain sebagai syarat kelulusan mahasiswa.
Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo, Ike Suharjo mengatakan, aturan baru ini tentu menjadi suatu terobosan baru bagi dunia pendidikan di Indonesia. Pasalnya, selama ini mahasiswa dituntut untuk membuat skripsi, tesis dan disertasi sebagai syarat kelulusan.
Menurut Ike, skripsi, tesis dan disertasi adalah suatu bentuk karya ilmiah dimana setiap mahasiswa melakukan penelitian. Akan tetapi, dalam pembuatan karya ilmiah ini sering ditemukan kasus plagiarisme yang dilakukan oleh mahasiswa.
"Namun, baik pemerintah maupun pihak perguruan tinggi sendiri belum dapat membuat kebijakan yang dapat mencegah terjadinya plagiarisme," kata pengamat sosial itu saat dikonfirmasi, Sabtu (2/9/2023).
Oleh karena itu, lanjut Ike, selain menjadi terobosan baru, aturan baru ini diharapkan dapat menghilangkan budaya plagiarisme di kalangan mahasiswa. Sehingga, aturan baru ini harus disambut dengan baik oleh seluruh pihak.
"Dengan catatan, pemerintah melalui Kemendikbud Ristek membentuk dewan pengawas yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia agar aturan baru ini dapat terimplementasi dengan maksimal," ucap Bacaleg DPR RI Dapil Sumatera Selatan 2 ini.
Sebagai partai politik yang memiliki sensitifitas dalam isu sosial, perempuan dan anak, kata Ike, ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi Partai Perindo.
Pertama, Partai Perindo mengapresiasi keputusan Kemendikbud Ristek yang tidak mewajibkan skripsi, tesis dan disertasi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa D-4 atau S-1, S-2 dan S-3. Hal ini menjadi terobosan yang bagus bagi dunia pendidikan.
Akan tetapi, Kemendikbud Ristek jangan hanya membuat aturan saja, lalu kemudian menyerahkan sepenuhnya kepada perguruan tinggi dalam menentukan mekanisme kelulusan selain skripsi, tesis dan disertasi. Bagi Ike, kementerian juga harus membuat standar terhadap tugas akhir pengganti skripsi, tesis dan disertasi tersebut.
"Hal ini penting untuk dilakukan agar kualitas pendidikan tetap terjaga dan perguruan tinggi kemudian tidak serta merta mudah meluluskan mahasiswanya dengan mudah akibat aturan baru ini," tuturnya.
Selain itu, sebelum aturan ini diimplementasikan, kebijakan ini perlu dipersiapkan dengan baik dan juga kerja sama semua pihak, seperti pemerintah, perguruan tinggi, dosen, hingga mahasiswa itu sendiri.
Kedua, imbuh Ike, Partai Perindo meminta Kemendikbud Ristek untuk membentuk badan pengawas agar implementasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dapat terimplementasi dengan maksimal di lapangan.
"Adanya dewan pengawas yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia juga sebagai bentuk pencegahan adanya oknum perguruan tinggi yang nakal. Sehingga perguruan tinggi tidak serta merta semakin mudah memberikan ijazah kepada mahasiswanya. Selain itu, aturan baru ini diharapkan dapat menghilangkan praktek-praktek "berani bayar berapa" untuk mendapatkan ijazah," ucapnya.
Ketiga, Partai Perindo menghimbau kepada seluruh mahasiswa di Indonesia agar memanfaatkan aturan baru ini untuk lebih meningkatkan kreativitasnya sebagai mahasiswa. Dengan tidak lagi membuat skripsi, tesis dan disertasi sebagai syarat kelulusan, maka kampus bisa menggantinya dengan metode kelulusan lain.
Meski demikian, Partai Perindo juga mengingatkan agar mahasiswa juga tidak menggampangkan aturan baru ini. Sebaliknya, mahasiswa seharusnya bisa lebih termotivasi untuk membuat "sesuatu" sebagai syarat kelulusannya. Mahasiswa membuat project base atau prototype yang dapat meningkatkan skill mereka dan berguna untuk di dunia kerja.
"Mahasiswa juga dapat lebih memperkuat dan memperdalam softskills dalam proyek akhir untuk mempersiapkan ke dunia lapangan pekerjaan. 80 persen keberhasilan di lapangan pekerjaan karena soft skills yang bagus," katanya.
"Pemerintah dan perguruan tinggi juga harus membuat standar dalam syarat kelulusan selain skripsi. Bahkan standarnya harus lebih bagus daripada skripsi," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait