Doni Subagja Dorong Kesetaraan Lapangan Kerja bagi Disabilitas

Rizal Fadillah
Doni Subagja saat menjadi pembicara dalam acara Special Education Expo 2023. (Foto: Ist)

GARUT, iNewsBandungRaya.id - Sekretaris Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah IV Jabar-Banten, Doni Subagja memandang, saat ini masih banyak kaum disabilitas yang tidak mempunyai hak dalam kesetaraan termasuk dalam lapangan kerja.

Padahal menurutnya, dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 28D ayat (2) disebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Begitu disampaikan Doni Subagja saat menjadi pembicara dalam acara Special Education Expo 2023 dengan tema From Disability to Artability, Equality, and Equity yang digelar Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar di Gedung Art Center, Jalan Proklamasi, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut pada Rabu (6/9/2023).

"Jadi tentunya korelasi antara materi yang saya buat dengan acara tersebut ini tentunya mengenai bentuk kreativitas dari kaum disabilitas atau masyarakat luar biasa yang hari ini harus kita coba jungjung tinggi hak-hak yang memang seharusnya mempunyai bentuk kesetaraan antara masyarakat dan masyarakat luar biasa," kata Doni.

Doni mengatakan, salah satu perwujudan dari amanat tersebut adalah mengharuskan seluruh warga Indonesia terpenuhi hak-hak pekerjaannya. Tak terkecuali para penyandang disabilitas, atau disebut sebagai difabel.

Menurutnya, pemerintah merupakan penjamin utama hak-hak tersebut bisa dipenuhi. Begitu pula dengan hak yang sama bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, terutama untuk memperoleh pekerjaan.

"Ini kewajiban yang diberikan kepada pemerintah agar wajib menjamin proses rekrutmen penerimaan pelatihan kerja untuk kaum disabilitas," ungkap Mantan Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unisba ini.

Selain pemerintah, perusahaan swasta juga wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Ketentuan tersebut diatur secara lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU 8/2016).

Dalam Perppu 2/2022, disebutkan bahwa pemberi kerja (pengusaha atau perusahaan) yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kesabilitasan (Pasal 67 ayat (1) Perppu 2/2022).

"Penerimaan pelatihan kerja untuk kaum disabilitas minimal 1 persen dari setiap perusahan swasta," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network