Rumah Produksi di Jaksel Sudah Buat 120 Film Porno, Diperankan Artis hingga Selebgram

Erfan Maaruf
Rumah Produksi di Jaksel Sudah Buat 120 Film Porno, Diperankan Artis hingga Selebgram. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Polda Metro Jaya mencatat, sebanyak 120 film porno atau bokep telah dibuat oleh rumah produksi film porno di Jakarta Selatan sejak tahun 2022.

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ada 5 orang ditetapkan tersangka dalam kasus produksi film porno. Salah satu tersangka berinisial I mengunggah film-film tersebut pada tiga website.

“Sampai dengan 120 film yang diproduksi komplotan tersangka,” ucap Ade, Selasa (12/9/2023).

Tersangka berinisial I merupakan pemilik dan sutradara. Sebelumnya, dia membuat film bergenre horor dan komedi. Namun, kini dia beralih membuat film porno karena kurangnya peminat di film horor dan komedi produksinya.

Selain I, empat tersangka lainnya yakni JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai penata suara, dan SE sebagai sekretaris. Pemeran terlibat dalam film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan ini terdiri dari artis, selebgram, hingga model.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi tipe A yang dibuat tim siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 21 Juli 2023.

Ade mengatakan, film disebarluaskan dan ditransmisikan di tiga website yang berbeda. Sebanyak lima orang turut ditangkap dan dilakukan penahanan.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti antara lain satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk, satu flashdisk, lima handphone, dua laptop, dua komputer, serta dua TV.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network