taktis.co - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Bandung terus mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret seorang pengurus gereja berinisial BS. Pria yang menjabat sebagai anggota majelis jemaat tersebut kini harus berhadapan dengan hukum setelah resmi menyandang status tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan konflik internal antara pengurus dan anggota jemaat di lingkungan rumah ibadah.
Pemeriksaan Maraton di Mapolrestabes
Setelah sempat dijadwalkan untuk dipanggil, kepolisian akhirnya mengonfirmasi bahwa BS telah menjalani proses pemeriksaan di hadapan penyidik. Kehadiran tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status hukumnya sejak awal Maret lalu.
Kanit Resum Sat Reskrim Polrestabes Bandung, AKP I Dewa Putu, memastikan proses hukum tersebut tengah berjalan.
"Sudah (dilakukan pemeriksaan)," ujar Kanit Resum AKP I Dewa Putu, saat dihubungi, Senin (16/3/2026).
Pemeriksaan tersebut diketahui berlangsung pada Selasa (10/3/2026), hanya berselang satu hari dari surat pemanggilan resmi yang dilayangkan petugas.
Duduk Perkara: Bermula dari Pesan Singkat
Prahara hukum ini dipicu oleh laporan seorang jemaat berinisial JB yang masuk ke kepolisian pada 6 Oktober 2025 dengan nomor laporan LP/B/1467/X/2025. BS dituding telah menyebarkan pernyataan yang mengandung fitnah dan merusak reputasi pelapor melalui aplikasi WhatsApp.
Berdasarkan kronologi dalam dokumen penyidikan, insiden yang memperkeruh suasana tersebut terjadi pada:
Waktu: Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Lokasi: Jalan Van Deventer No. 11, Kelurahan Kebon Pisang, Sumur Bandung, Kota Bandung.
Jeratan Pasal dan Status Tersangka
Penetapan BS sebagai tersangka didasarkan pada surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang diterbitkan pada 4 Maret 2026. Atas perbuatannya, pengurus gereja ini terancam sanksi pidana yang cukup berat.
Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis, di antaranya:
UU ITE: Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
KUHP Baru: Pasal 433 atau 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
