BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif pajak daerah, berupa penghapusan denda pajak yang berlangsung hingga 30 September 2023.
Penghapusan denda pajak tersebut berdasarkan pada peraturan bupati (Perbup) nomor 57 tahun 2023 per 11 mei 2023 tentang insentif pajak daerah untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pasca pandemi 2019.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya Pemkab Bandung dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.
"Melalui kebijakan ini pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, (PBB-P2) tahun 1994 sampai dengan 2022 wajib pajak hanya bayar pokok PBB bebas denda nol persen," ucap Erwan seusai mendampingi Bupati Bandung, Dadang Supriatna di Bapenda, Senin (11/9/2023).
"Pemkab bandung juga telah memberikan penghapusan denda pajak Non-PBB. Sebagai bentuk perhatian Pemkab Bandung terhadap wajib pajak," sambungnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait