BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung mengoptimalkan program permukiman sebagai tindak lanjut arahan Bupati Bandung Dadang Supriatna terkait pemenuhan tiga kebutuhan dasar masyarakat, yakni kesehatan, pendidikan, dan permukiman.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bandung, Enjang Wahyudin, mengatakan penguatan program dilakukan melalui pemetaan kebutuhan masyarakat, terutama penanganan rumah tidak layak huni (Rutilahu), kawasan kumuh, serta pelayanan permakaman.
“Dengan penekanan Bupati pada tiga kebutuhan dasar masyarakat, kami mengoptimalkan peta kebutuhan, baik rutilahu, kawasan kumuh, maupun pelayanan permukiman lainnya,” kata Enjang saat ditemui, Kamis (8/1/2026).
Ia menegaskan, penanganan permukiman tidak bisa dilakukan secara merata di satu wilayah karena satu kawasan dapat mencakup beberapa desa. Penetapan lokasi dilakukan berdasarkan kajian tujuh indikator kekumuhan, seperti kondisi rumah, sanitasi, dan akses air bersih.
“Setiap kawasan harus dikaji terlebih dahulu, termasuk pembagian kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten,” ujarnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
